Recently Published
Most Viewed
Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia Image
Journal article

Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia

Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : Perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum .
Hubungan Timbal Balik antara Manusia dan Alam Image
Journal article

Hubungan Timbal Balik antara Manusia dan Alam

Hubungan timbal Balik manusia dengan alam sangat ditentukan oleh kemampuan manusia dan alam sesuai karakternya masing-masing. Keduanya memerlukan hubungan timbal Balik secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana selain dapat menyelamatkan dan melestarikan lingkungan hidup, juga dapat menjamin kebutuhan dan kemakmuran umat manusia itu sendiri. Oleh karenanya. disadari atau tidak, keseimbangan dalam lingkungan kehidupan manusia dan lingkungan alam dapat terganggu karena ulah manusia itu sendiri.Melalui al-Qur'an, ajaran Islam, dan pengetahuan lingkungan hidup dapat dipupuk hubungan timbal Balik (komunikasi) agar manusia dapat saling mengerti, baik bagi dirinya maupun terhadap alam sekitar sesuai dengan amanah sang pencipta, dimana tanda-tanda kebesaran dan kekuasaannya dapat dilihat dari keserasian dan keseimbangan yang luar biasa dalam pelaksanaan sunatullah atau hukum-hukum alam.
Suggested For You
Model Implementasi Kebijakan Publik dalam Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Palembang Image
Journal article

Model Implementasi Kebijakan Publik dalam Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Palembang

The purpose of this study is to examine and discuss a model of public policy implementation in waste management and health in Palembang. This research uses descriptive qualitative research methods with techniques of collecting data through observation and in-depth interviews. The conclusion that can be drawn are as follows: (1) a model of policy implementation in hygiene and waste management in the city of Palembang lead to models of policy implementation Edwards III that includes factors of communication, executive attitudes, resources, and bureaucratic structures; (2) reality show that communication factor, executor attitude, resources, and bureaucratic structures proposed by Edwards III needs to be coupled with other factors, namely "leadership commitment." In the study it was found that the commitment of the leadership (mayor) apparently helped complete four factors ; (3) models of policy implementation Edwards III consists of four factors, as reconstructed into five factors, namely: communication, executive attitudes, resources, bureaucratic structures, and leadership commitment.
Read more articles