Recently Published
Most Viewed
Kemiskinan sebagai Salah Satu Penyebab Timbulnya Tindak Kejahatan Image
Journal article

Kemiskinan sebagai Salah Satu Penyebab Timbulnya Tindak Kejahatan

Timbulnya kejahatan disebabkan oleh banyak hal yang melatarbelakanginya,diantaranya adalah kejahatan yang disebabkan oleh watak seseorang. Kasus yangterjadi saat ini, kemiskinan seseorang atau latar belakang lain yang menyebabkanseseorang melakukan kejahatan, namun dalam penelitian ini membahas tentangkejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan saja, hal ini dilakukan guna membatasipembahasan penulisan yang dilakukan, yaitu berkenaan dengan “Kemiskinan SebagaiSalah Satu Penyebab Timbulnya Tindak Kejahatan”. Apabila diamati dari kedua istilah“KEMISKINAN” dan “KEJAHATAN” tersebut, kemiskinan mempunyai arti tidakberharta benda, serba kekurangan, atau perihal miskin, kemelaratan, dan kelaparan.Sedangkan kejahatan mempunyai arti perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.Wilayah hukum Kepolisian Sektor Kecamatan Talango. Faktor kejahatan yangdilatarbelakangi oleh kemiskinan seseorang sehingga melakukan kejahatan sebagaialternatif penyelesaian guna untuk memenuhi kehidupan mereka dalam menjalanikehidupannya, ini sudah terbukti atau memang ada dalam Kenyataannya. Adapunkejahatan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah hukum Kepolisian SektorKecamatan Talango khususnya, hanya ada empat macam kejahatan, yaitu pencurian,penggelapan, penipuan, dan penganiayaan. Namun tidak menutup kemungkinankejahatan lain akan terjadi tergantung pada apa yang melatarbelakangi merekasehingga melakukan kejahatan tersebut, artinya kejahatan apa saja bisa saja terjadiselain dari kejahatan-kejahatan yang ada di wilayah hukum Kepolisian SektorKecamatan Talango.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang\u002DUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Image
Journal article

Peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Makna kesehatan tidak semata secara fisik dengan lingkungan yang baik. Lebih dari itu kesehatan fisik semata. Dalam kaitan ini, setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum berkenaan dengan perlu dan pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Suggested For You
Pelayanan Pengisian Bbm yang Tidak Memuaskan di Lingkup Sumenep Image
Journal article

Pelayanan Pengisian Bbm yang Tidak Memuaskan di Lingkup Sumenep

Perlindungan konsumen ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku USAha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajiban. Oleh karena itu perlu dipikirkan solusinya berupa tindakan hukum yang dapat dilakukan atas suatu perbuatan yang berkenaan dengan Pengisian BBM yang tidak sesuai dengan takaran ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Bagaimana Hak-hak Konsumen Yang Perlu di Penuhi Ketika Pengisian BBM ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen..Untuk memberikan pengetahuan kepada Masyarakat terutama hak-hak yang harus diperoleh oleh konsumen agar lebih berhati-hati dalam melakukan pengisisan BBM, untuk memberikan pemahaman kepada pengelola SPBU untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap konsumen sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta sebagai rekayasa sosial, khususnya masyarakat Kab. Sumenep bagaimana hak-hak yang harus diperoleh oleh konsumen dan batasan-batasan sejauh mana pelayanan di SPBU. Mengacu pada judul dan Perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian Empiris dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi. Mengacu pada judul dan Perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian Empiris dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi.Dengan demikian, pokok-pokok kewajiban produsen/pelaku USAha adalah: beritikad baik dalam menjalankan USAhanya, memberikan informasi, memperlakukan konsumen dengan cara yang sama, menjamin produk-produknya, memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan memberi kompensas yang jelas telah diatur baik di dalam Pasal 7 serta Pasal 5 berkenaan dengan hak dan kewajiban konsumen.Pelaksanaannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia saat ini harus lebih di tegakkan lagi agar tujuan dari pada undang undang itu sendiri dapat terlaksana dengan baik.sehingga undang undang ini betul betul dapat menengkat harkat dan mmartabat konsumen serta dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
Tinjauan Yuridis Undang\u002Dundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Sumenep Image
Journal article

Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Sumenep

Pada prinsipnya setiap tingkah laku manusia ada yang mengatur, begitu pulaketika kita berkendara dijalan raya. Banyak kendaraan yang berlalu lalang untuksegera sampai ke tujuan sehingga banyak sekali terjadi kecelakaan lalu lintas yangmembahayakan banyak orang. Undang-undang sudah mengamanatkan bahwa setiappengguna kendaraan wajib mematuhi tata tertib yang ada, bahkan sosialisasi sudahbanyak dilakukan oleh pihak kepolisian lalu lintas guna menciptakan suasana yangtertib berlalu lintas. Setelah kami amati ternyata banyak sekali pelanggaran yangdilakukan oleh masyarakat Sumenep kurang mematuhi rambu-rambu bahkanmelanggar Undang-undang itu sendiri. Penggunaan helm, berboncengan tiga, nyalalampu di siang hari sampai menerobos lampu merah di persimpangan menjadipemandangan yang kurang mengenakkan. Mereka hanya takut dan tidak melanggarkalau ada aparat berdiri di pos tersebut. Kurangnya kesadaran dari masyarakat itulahyang sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas. Dari uraian tersebut maka penulismembuat rumusan masalah yang nantinya dapat memberikan solusi yang baik untukperbaikan tata cara berlalu lintas yang baik. Rumusan masalah itu adalah, bagaimanaperan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap kecelakaan yang terjadikhususnya di Sumenep? Serta Faktor apa saja yang mengakibatkan terjadinyakecelakaan di Sumenep?. Hal itu kami ambil agar nantinya masyarakat menyadaribetapa pentingnya berkendara dengan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.