Report
Pendanaan Pendidikan Dasar Gratis Berkualitas di Indonesia
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) sembilan tahun telah tuntas pada tahun 2011 lalu. Dilihat dari capaian Angka Partisipasi Kasar (APK), target program wajardikdas memang telah terlampaui. Namun jika dilihat dari capaian Angka Partisipasi Murni (APM), kita belum memenuhi target seratus persen. Untuk itu, pemerintah menargetkan pencapaian APM anak usia SD/MI sebesar 100% dan anak usia SMP/MTs sebesar 73,7% pada tahun 2019.
Pemerintah sudah mengambil dua langkah strategis untuk menuntaskan program Wajardikdas sembilan tahun, yakni melalui kebijakan alokasi anggaran minimal 20 persen di tingkat Nasional dan Daerah serta kebijakan skema pendanaan. Namun langkah ini belum cukup efektif mendorong pendidikan dasar gratis. Dari keseluruhan anggaran pendidikan, pemerintah telah mengalokaskan anggaran sebesar 56–58 persen untuk program Wajardikdas. Temuan Bank dunia menunjukkan bahwa separuh dari anggaran program Wajardikdas dibelanjakan untuk membayar gaji dan tunjangan guru (Bank Dunia, 2013).
Sulit terwujudnya pendidikan dasar gratis berkualitas di Indonesia terjadi karena pemerintah tidak konsisten menerapkan kebijakan BOS. Skema-skema pendukungnya antara lain BSM, DAK Bidang Dikdas, dan Sertifikasi Guru, merupakan kebijakan yang mendukung pelaksanaan BOS melalui pembiayaan personal siswa (terkait dengan keterpencilan misalnya), pembiayaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas guru. Permasalahannya, temuan studi menunjukkan adanya penggunaan dana BOS ke pos-pos di luar operasional belajar siswa, terutama untuk gaji/honor guru, investasi sarana dan prasarana, serta biaya pelatihan guru yang seharusnya dibiayai oleh skema-skema pendukung BOS.